Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Salamnya Laki-Laki kepada Perempuan
Jumat, 7 Mei 2021

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts Wal-Iftaa’ Saudi Arabia

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan saudara laki-laki saya mengucapkan salam kepada istri saya. Sembari dia berkata, “Apa kabarmu?” Ketika saya atau paman laki-laki saya dari pihak ibu atau bapak ada di sana. (Dimana kondisinya pent.) yaitu ketika semuanya datang, istri saya dan saya duduk bersama dengan sebagian mereka. (Bolehkah demikian pent.)?

Jawaban:

لا بأس أن يسلم الرجل على المرأة الأجنبية بالكلام، وهي محجبة، وبدون مصافحة من غير خلوة بينهما. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Tidak mengapa seorang laki-laki untuk mengucapkan salam dengan ucapan kepada seorang perempuan ajnabiyah (yang bukan mahram) dengan syarat wanita tersebut berhijab syar’i, tanpa berjabat tangan, dan tanpa berkhalwat (berdua-duaan) di antara keduanya.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.

Baca Juga:

Sumber: http://iswy.co/e129pj

 

Penerjemah: Muhammad Fadhli


Artikel asli: https://muslim.or.id/65725-fatwa-ulama-salamnya-laki-laki-kepada-perempuan.html